SURAT KONTRAK KERJA
NOMOR: 03/SKK/LN/03-2013
Pada hari
ini Sabtu tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Tigabelas, kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
1.
Nama :
Harry Wianda Pratama
Pekerjaan :
Safety Officer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2.
Nama :
Ira Pracinasari
Pekerjaan : Direktur
Utama PT.IRA CONSULTING
Alamat : JDC
Building 6th Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 53 Jakarta 10260
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi perusahaan
IRA CONSULTING yang berkedudukan di JDC Building 6th Floor,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 53 Jakarta 10260 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
PERNYATAAN PERNYATAAN
Ayat
1
PIHAK KEDUA
telah menyatakan persetujuanya untuk menerima PIHAK PERTAMA selaku karyawan pada perusahaan IRA CONSULTING yang berkedudukan di JDC Building 6th Floor, Jl.
Jend. Gatot Subroto Kav. 53 Jakarta 10260.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA
menyatakan kesediaanya selaku karyawan yang ditempatkan sebagai Safety Officer pada Departemen HRD.
PASAL 2
PERNYATAAN PIHAK KEDUA
Ayat
1
PIHAK PERTAMA
menyatakan kesediaanya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata
tertib perusahaan IRA CONSULTING
yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA
menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti melakukan
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Sangsi tersebut berupa:
1.
Skorsing,atau
2.
Pemutusan Hubungan Pekerjaan atau
PHK,atau
3.
Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk
kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
TUGAS
PEKERJAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA
menyatakan kesediaannya untuk bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan perusahaan
pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.
Ayat
2
PIHAK PERTAMA menyatakan
kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK KEDUA dianggap lebih cocok serta
sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
PERTAMA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan IRA CONSULTING.
Ayat
3
PIHAK
PERTAMA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK KEDUA selama perintah dan
instruksi tersebut demi kemajuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL
4
KEHADIRAN DAN ABSENSI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA akan
mematuhi melaksanakan jumlah jam kerja efektif di perusahaan IRA CONSULTING yang telah ditetapkan 40
(empat puluh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap
minggu, dimulai hari senin dan berakhir pada hari sabtu.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA akan
mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peratutran yang
ditetapkan perusahaan.
Ayat 3
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja
karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan
kesehatan dari dokter.
Ayat 4
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak masuk bekerja
karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK PERTAMA dapat dibenarkan jika
telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan yang bersangkutan.
PASAL 5
LEMBUR
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan
kesediaannya untuk masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera
diseleseikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat
2
Untuk
kerja lembur sesuai ayat 1 tersebut diatas, PIHAK PERTAMA akan mendapat upah lembur yang pembayarannya akan
disatukan dengan pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak
untuk didapatkannya.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan
kesediaannya menerima gaji pokok sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
setiap bulan yang akan diterimanya pada tanggal terakhir setiap bulan.
Ayat 2
Selain
gaji pokok, PIHAK PERTAMA juga
berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut :
1. Tunjangan
Makan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
2. Tunjangan
Transport sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
3. Bonus
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Ayat 3
Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK PERTAMA pada
tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
PAJAK PENGHASILAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA menyatakan
kesediaannya untuk menanggung pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan
memotong langsung pajak penghasilan itu melalui juru bayar perusahaan.
PASAL 8
ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN
Ayat
1
PIHAK PERTAMA sewaktu
menandatangani perjanjian ini sekaligus menandatangani surat perjanjian
asuransi jiwa dan kesehatan.
Ayat
2
Biaya
polis asuransi jiwa dan kesehatan sesuai ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya
dibebankan pada PIHAK PERTAMA dengan
cara memotong langsung dari penghasilan PIHAK
PERTAMA melalui juru bayar perusahaaan.
PASAL 9
CUTI
Ayat
1
PIHAK PERTAMA berhak
mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
Ayat 2
Cuti
yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama
30 (tiga puluh) hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib
rumah tangga perusahaan IRA CONSULTING
dan peraturan pemerintah No.24 tahun 1976 , yang terdiri dari :
- Cuti pribadi berjumlah 24 (dua puluh empat) hari kerja, dan
- Cuti bersama berjumlah 4 (empat) hari.
Ayat 3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus
mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dan
telah mendapatkan pengesahan berupa
tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 10
PENGOBATAN
Ayat
1
PIHAK KEDUA akan
turut menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK PERTAMA sakit atau memerlukan perawatan kesehatan sesuai
dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ayat 2
Besarnya
biaya pengobatan maksimum sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
Ayat 3
Untuk
pengajuan bantuan biaya pengobatan, PIHAK
PERTAMA harus memperlihatkan surat dokter dan resep obat.
PASAL 11
PENGUNDURAN DIRI
Ayat
1
PIHAK
PERTAMA berhak untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Ayat
2
Apabila
PIHAK PERTAMA mengundurkan diri
secara baik-baik, maka PIHAK PERTAMA berhak
menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang
telah dijalaninya.
Ayat 3
Pengunduran
diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA telah
mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari.
2. PIHAK PERTAMA tetap
melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya
berlaku.
3. PIHAK PERTAMA telah
menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah
menyeleseikan administrasi keuangan yang harus diseleseikannya.
Ayat 4
PIHAK KEDUA dengan
kebijakannya dapat meminta PIHAK PERTAMA
untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 3
(tiga) hari tersebut.
PASAL 12
SURAT PERINGATAN
Ayat
1
Setiap
pelanggaran atas kedisiplinan, tata tertib, dan peraturan-peraturan yang
dilakukan PIHAK PERTAMA akan
menyebabkan diberikannya Surat Peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Apabila
PIHAK PERTAMA telah mendapatkan
Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terhadap PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Ayat
1
Dengan
memperhatikan Undang – Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengakhiri hubungan
kerja dangan PIHAK PERTAMA.
Ayat
2
Jika
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka PIHAK PERTAMA diharuskan mengembalikan barang – barang yang selama
itu dipercayakan padanya, yaitu :
1.
Rumah Dinas
2.
Kendaraan Dinas
Ayat
3
PIHAK PERTAMA
juga diharuskan menyelesaikan hal – hal yang berhubungan dengan administrasi
keuangan, seperti hutang atau pinjaman atau hutang yang dilakukan PIHAK PERTAMA.
Ayat
4
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK PERTAMA atau karena hal –hal yang
merugikan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak wajib memberikan
pesangon.
PASAL 14
MENYELESAIKAN PERSELISIHAN
Ayat
1
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diseleseikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila
dengan acara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui
prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta.
PASAL 15
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua,asli dan
tembusan yang bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk
PIHAK KEDUA.
Dibuat
di : Jakarta Selatan
Tanggal : 21 Maret 2013
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Harry Wianda Pratama) (Ira
Pracinasari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar