Selasa, 30 April 2013

Agen Neptunus, tentang Bintang Utara, tentang Samudra, tentang Hujan, tentang Senja dan tentang secangkir kopi.



Saya memejamkan mata. Membiarkan denting-denting piano itu merasuk dalam otak saya. Tangan saya bergerak liar. Menulis…..  menulis…. Menulis… menulis… menyimpannya. Dan nanti akan aku buat kapal dan aku layarkan untuk Neptunus. 
Tentang Agen Neptunus, tentang Bintang Utara, tentang Samudra, tentang Hujan, tentang Senja dan tentang secangkir kopi.
Le coup de foundre?
“Boleh saya memelukmu?”
Saya tidak mengiyakan dan tidak pula menolaknya. Kamu seperti sebuah atmosfer yang tiba-tiba saja menyekap saya dan membuat saya susah bernafas. Seperti sebuah jiwa yang kosong dan saling mengisi. Seperti dua buah magnet. Kutub utara dan kutub selatan.  Medan magnet dapat menghasilkan arus listrik pada kawat penghantar apabila medan magnet bergerak berpotongan dengan kawat penghantar
Kamu semacam magnet neodymiume. Sejenis magnet tanah jarang. Magnet yang terkuat. Atau jangan-jangan kamu magnet Samarium Cobalt? Magnet bumi yang terlangka yang merupakan magnet permanen perpaduan antara samarium dan kobalt? 
Saya menikmati mu. Menyesapkan wajah saya dalam pelukmu. Bau tubuhmu membuat saya seakan bermimpi. Kamu membawa saya ke luar angkasa. Banyak rasi bintang disana.  Membentuk sebuah  konfigurasi khusus. Dalam ruang 3 dimensi, saya menemukan sebuah benang merah di sana. Yang menghubungkan kamu dan aku.
Saya menikmati mu. Dan saat sadar saya berada di sebuah ruang angkasa. 
Direntang waktu yang berjejal dan memburai, kau berikan,
sepasang tanganmu terbuka dan membiru, enggan
Di gigir yang curam dan dunia yang tertinggal dan membeku
Sungguh, peta melesap dan udara yang terbakar jauh 

Denting piano bergerak semakin keras. Semuanya terasa bergerak begitu cepat. Saya menjadi seorang perempuan yang perempuan. Semua teori  mu, teoriku runtuh menjadi satu dalam sebuah dongeng tentang Layla. Ada rasa menyakitkan di sana? Sangat ... saat aku merasa takut kehilangan kamu secara tiba-tiba.
Tahukah kamu bahwa saya benci  jatuh cinta (lagi) ? Tahukah kamu bahwa saya tidak punya hati? Tahukah kamu bahwa selama ini saya hanya bergerak… bergerak…. Tanpa merasakan apakah itu sebuah rindu? Saya tidak mau merindu…. Itu menyakitkan. Kita bukan remaja lagi kan?
Kamu tidak berkata apa-apa. Hanya mengulurkan dua tangan mu. Kita adalah dua manusia dewasa bukan?
Ketika kamu menjejakkan kedua kaki saya di sebuah pasir lembut di luar angkasa dan mengatakan, “Hei… apalagi yang kamu pikirkan? Menyesal tentang masa lalu mu? Bla… bla….bla…… “
Dan kamu meninggalkan saya seorang diri di luar angkasa. 
Kamu memeluk ku,”Tenang…. tenang….. kamu bisa melewatinya?”
Kamu? Kenapa harus aku? Kenapa kamu tidak menggunakan kata “kita”. 
Ini tentang kita kan? Tentang aku serta kamu. Bukan aku dan kamu. Ahh… itu kan hanya masalah struktural. Sudahlah……
Kita adalah sepasang kekasih yang pertama bercinta di luar angkasa
seperti takkan pernah pulang (yang menghilang) 


Kau membias di udara dan terhempaskan cahaya
Seperti takkan pernah pulang, ketuk langkahmu menarilah di jauh permukaan Jalan pulang yang menghilang, tertulis dan menghilang, karena kita, sebab kita, telah bercinta di luar angkasa
Iya…. Ini tentang  kita, sepasang kekasih yang pertama bercinta di luar angkasa.
Hanya aku dan kamu. Tidak ada dia.. dia…. Atau mereka.
Kamu…… Agen neptunus bintang utara. Yang jauh berada di atas sana. Yang terus bersinar walaupun dalam kegelapan.
Kamu tahu? Saya berharap saat ini saya berada di di sebelah selatan ekuator agar saya tidak pernah bertemu kamu. 
Tapi magnet kamu membuat saya gila. Iya gila…..
Kau membias di udara dan terhempaskan cahaya
Seperti takkan pernah pulang, ketuk langkahmu menarilah di jauh permukaan Jalan pulang yang menghilang, tertulis dan menghilang, karena kita, sebab kita, telah bercinta di luar angkasa
Iya…. Kamu yang asyik menjajah otak saya.
“Lapor agen neptunus bintang utara…. Saya sudah sampai rumah. Sudah pulang. Laporan selesai”
Saya menghempaskan diri di awan. Kita adalah sepasang kekasih yang pertama bercinta di luar angkasa. Dan kamu meninggalkan saya seorang diri? Bukan…. Bukan … bukan meninggalkan saya seorang diri. Tapi…. Entahlah? saya tidak bisa lagi meng-analogikannya. Iyaa… walaupun saya tahu kita berdua sama-sama jatuh cinta.
Kita adalah sepasang kekasih yang pertama bercinta di luar angkasa
seperti takkan pernah pulang (yang menghilang) 

KAMU !!!!!!!!!!! 

"Tau nggak... seteguk air tidak akan membahayakan kamu,. Tapi membuat mu panik iya. Dan ingat bernafaslah..... Jangan menahan nafas"
Konyol........menasehati orang jatuh cinta itu kan bebal?
 

Prosedur Program Jamsostek

1. PROSEDUR KEPESERTAAN

  1. Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK - Pekerja Sektor Formal)
  2. Kepesertaan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK - Pekerja Sektor Informal, Pekerja Mandiri)
  3. Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK-JK)

2. PROSEDUR KLAIM & PELAYANAN

1. Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
  • Dokter Keluarga
  • Dokter Spesialis
  • Gawat Darurat
  • Farmasi
  • Pemeriksaan Penunjang
  • Bersalin
  • Rawat Inap
  • Kacamata
  • Prothesa Mata
  • Gigi Palsu
  • Prothesa Anggota Gerak
  • Alat Bantu Dengar
  • Rujukan Ke Luar Daerah
  • Pelayanan Kesehatan saat Bepergian/Dinas/Cuti
  • Rawat Inap pada Rumah Sakit yang Bukan PPK Jamsostek
  • Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili
  • Klaim Perorangan
  • Pembayaran Iur Bayar
  • Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan
3. Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JKM)

3. FORMULIR

Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12-MEN/VI/2007

Formulir Jamsostek 1:    
Pendaftaran Perusahaan
Formulir Jamsostek 1a:    
Pendaftaran Tenaga Kerja dan Pemberitahuan Perubahan Identitas Tenaga Kerja dan Susunan Keluarga
Daftar Tenaga Kerja Keluar
Formulir Jamsostek 2:
Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran
Rincian Iuran Tenaga Kerja
Formulir Jamsostek 3:
Laporan Kecelakaan Tahap I
Formulir Jamsostek 3a:
Laporan Kecelakaan Tahap II
Formulir Jamsostek 3b:
Surat Keterangan Dokter Bentuk KK4
Formulir Jamsostek 3c:
Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) Bentuk KK5
Formulir Jamsostek 4:
Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santuan Berkala dan Jaminan Hari Tua
Formulir Jamsostek 5:
Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pendaftaran Wadah Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Formulir Jamsostek LHK 1a:
Pendaftaran Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Proyek Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja

http://www.jamsosindonesia.com/cetak/print_artikel/17

Klaim Kecelakaan Kerja Jamsostek


Kecelakaan kerja yang timbul akibat hubungan kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Adanya jaminan kecelakaan kerja bermanfaat untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran Jamsostek.
Dasar hukum Undang-undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87 (tentang keselamatan dan kesehatan Kerja) :
  • Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
  • Pasal 86 (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pasal 86 (3)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang berintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pasal 87 (2)  Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, dimulai pada saat berangkat kerja sampai tiba kembali dirumah atau termasuk menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
Masih tingginya angka kecelakaan di jalan raya rupanya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. PT Jamsostek (Persero) mencatat klaim kecelakaan lalu lintas mendominasi dibanding kecelakaan kerja lainnya. Mengingat tingginya jumlah klaim kecelakaan lalu lintas, perlu melakukan sosialisasi secara serius kepada perusahaan dan tenaga kerja, yang tercatat sebagai peserta Jamsostek. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu terjadi di luar lingkungan kerja dan umumnya terjadi cukup jauh dari lokasi tempat bekerja. Adanya kecelakaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan, maka nilai santunan kecelakaan kerja yang terjadi setelah bekerja akan jauh lebih besar dibandingkan kecelakaan kerja yang terjadi sebelum tenaga kerja itu mulai bekerja atau pada saat berangkat untuk bekerja.
Laporan Kecelakaan Tahap 1
Pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh perusahaan. Setelah terjadi kecelakaan kerja pihak perusahaan harus melapor kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2×24 jam dengan cara :
BAK

  1. Mengisi formulir 3 tahap 1 yang sudah di cap dan tandatangan perusahaan
  2. Melampirkan foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) korban.
  3. Melampirkan foto copy KTP korban.
  4. Kronologis Kejadian yang dibuat perusahaan.
  5. Formulir 3 tahap 1 yang sudah dilengkapi dengan persyaratan diatas, diserahkan kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan nomor registrasi kecelakaan.
  6. Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna merah diserahkan ke Kantor Dinsnaker.
  7. Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna putih diserahkan ke kantor Jamsostek.
  8. Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna kuning untuk arsip perusahaan.
Kronologis kejadian berguna pada saat perusahaan melaporkan kecelakaan kerja kepada Disnaker, supaya petugas Disnaker dapat memperoleh informasi secara tertulis. Kronologis kejadian (asli) diserahkan kepada Kantor Disnaker, sedangkan foto copy-nya di lampirkan dengan formulir 3 berwarna putih, foto copy KPJ dan KTP kepada Kantor Jamsostek. Apabila laporan kecelakaan kerja dilaporkan lebih dari 2×24 jam, maka perusahaan membuat surat keterangan keterlambatan klaim untuk disertakan bersamaan dengan laporan kecelakaan kerja.
Laporan Kecelakaan Tahap 2
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat akan di lanjutkan dengan laporan tahap kedua (formulir 3a). Laporan kecelakaan tahap II dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal, dengan melampirkan :
  1. Mengisi formulir 3 tahap 2 yang sudah di cap dan tandatangan perusahaan. 
  2. Foto copy kartu peserta (KPJ).
  3. Surat keterangan dokter (formulir 3a).
  4. Melampirkan kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan. Laporan tahap ini tidak  melebihi 2×24 jam.
  5. Melampirkan berita acara kecelakaan lalulintas dari kepolisian. (kecelakaan lalulintas).
  6. Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna merah diserahkan ke Kantor Dinsnaker.
  7. Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna putih diserahkan ke kantor Jamsostek.
  8. Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna kuning untuk arsip perusahaan.
PT Jamsostek akan menentukan apakah kecelakaan dan penyakit tersebut termasuk dalam lingkup program Jamsostek.  Kemudian akan dihitung besarnya santunan dan penggantian biaya. Uang penggantian akan diberikan melalui perusahaan sedangkan santunan akan diberikan kepada tenaga kerja atau ahli waris.
Berikut ketentuan santunan atas biaya pengobatan dan angkutan :
  1. Biaya Transport (Maksimum) :
    • Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
    • Laut Rp 1.000.000,-
    • Udara Rp 2.000.000,-
  1. Sementara tidak mampu bekerja :
    • Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
    • Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
    • Seterusnya 50% x upah sebulan
  1. Biaya pengobatan/perawatan, maksimum sebesar Rp 20.000.000,- dan pergantian gigi tiruan Rp. 2.000.000,-
  1. Santunan Cacat :
    • Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah.
    • Total-tetap: Sekaligus: 70% x 80 bulan upah & Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan.
    • Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
  1. Santunan Kematian :
    • Sekaligus 60% x 80 bulan upah
    • Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
    • Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
  1. Biaya rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi RS. Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,- :
    • Prothese/alat penganti anggota badan.
    • Alat bantu/orthose (kursi roda).

Kamis, 25 April 2013

Saat Ku Jauh

“Aku telah berdoa sekian lama, tetapi kenapa doa-doaku belum juga dikabulkan?”
Dulu kalimat itu sempat mampir dalam otakku, yang aku lakukan hanya memperhatikan apa yang telah Tuhan lakukan terhadap orang orang disekitarku. Bahkan aku sempat berfikir bahwa aku telah ditakdirkan untuk bernasib kurang baik dibanding dengan orang- orang yang ku lihat. Terutama dalam hal materi,
Hmm…sedih sekali jika mengingat kelakuanku saat itu, sungguh sebuah pemikiran yang sempit, bodoh, picik dan entah sebutan apa lagi yang pantas kusematkan sebagai gelar untukku saat itu. “Malu”… ya! rasa malu yang tak pernah reda dalam hati. Bukan malu karena mengatakan hinanya kelakuanku dipostingan ini, tapi malu pada Tuhanku yang tak pernah bosan mencurahkan kasih sayangNya padaku meski aku selalu bersikap pamrih padaNya.
Aku yang hanya dihidupkan untuk sementara didunia ini, telah begitu sering lupa padaNya, seakan – akan aku bisa hidup tanpa izinNya.
Aku yang hanya disuruh tinggal sementara dalam seonggok daging tersusun tulang, telah begitu seenaknya menggunakan raga ini, seakan – akan milikku sendiri tanpa peduli untuk dirawat atau tidak.
Aku yang sebenarnya hanya dapat bergantung rizki dariNya, telah begitu egois dan lupa, seakan-akan rizki yang kudapat adalah hasil kerjaku sendiri tanpa campur tanganNya.
Aku yang kata ibuku berparas tampan (padahal pas aku bercermin sebenarnya biasa saja), telah begitu malasnya berwudlu untukNya seakan-akan paras ini adalah hasil karyaku sendiri.
Aku yang sok sibuk hingga malas sholat berjama’ah bahkan sering pura-pura budek saat mendengar panggilanNya lewat adzan,
Aku dan banyak lagi aku yang bla…bla…bla… yang terlalu banyak mementingkan duniaku timbang akhiratku.
Aakh..!! rasanya ingin teriak sekencang-kencangnya bila mengingat kebodohan-kebodohanku saat itu. Begitu hina, begitu mubadzirnya waktu-waktu yang telah kulewati tanpa mengahdirkan Tuhan dalam hati dan keseharianku.
Barangkali sahabat bloger juga bisa membayangkan bagaimana nistanya hidupku saat jauh dari Tuhanku sendiri.
Pantas saja bila Tuhanku terkesan lambat atau tak mengabulkan do’a-do’aku, karena memang aku sendiri yang lambat menyadari atas kelakuan-kelakuanku yang bercampur dosa dan cenderung malalaikan seruan-seruanNya.
Kini tak kuizinkan lagi kalimat diatas tadi untuk mampir di kepalaku…. kini otakku sedang sibuk memikirkan bagaimana agar aku bisa  selalu merasakan kehadiran Tuhanku dihatiku.
Do’a sobat bloger yang budiman sangat kuharapkan untuk perbaikan demi perbaikan kwalitas hidup yang kujalani.

Kisah Uang Lembar 1.000 dan 100.000


Konon, uang seribu dan seratus ribu memiliki asal-usul yang sama tapi mengalami nasib yang berbeda. Keduanya sama-sama dicetak di PERURI dengan bahan dan alat-alat yang oke. Pertama kali keluar dari PERURI, uang seribu dan seratus ribu sama-sama bagus, berkilau, bersih, harum dan menarik.
Namun tiga bulan setelah keluar dari PERURI, uang seribu dan seratus ribu bertemu kembali di dompet seseorang dalam kondisi yang berbeda.
Uang seratus ribu berkata pada uang seribu :
”Ya, ampyyyuunnnn. ……… darimana saja kamu, kawan? Baru tiga bulan kita berpisah, koq kamu udah lusuh banget? Kumal, kotor, lecet dan….. bau! Padahal waktu kita sama-sama keluar dari PERURI, kita sama-sama keren kan ….. Ada dapa denganmu?”
Uang seribu menatap uang seratus ribu yang masih keren dengan perasaan nelangsa. Sambil mengenang perjalanannya, uang seribu berkata :
“Ya, beginilah nasibku , kawan. Sejak kita keluar dari PERURI, hanya tiga hari saya berada di dompet yang bersih dan bagus. Hari berikutnya saya sudah pindah ke dompet tukang sayur yang kumal. Dari dompet tukang sayur, saya beralih ke kantong plastik tukang ayam. Plastiknya basah, penuh dengan darah dan taik ayam. Besoknya lagi, aku dilempar ke plastik seorang pengamen, dari pengamen sebentar aku nyaman di laci tukang warteg. Dari laci tukang warteg saya berpindah ke kantong tukang nasi uduk. Begitulah perjalananku dari hari ke hari. Itu makanya saya bau, kumal, lusuh, karena sering dilipat-lipat, digulung-gulung, diremas-remas. ……”
Uang seratus ribu mendengarkan dengan prihatin.:
“Wah, sedih sekali perjalananmu, kawan! Berbeda sekali dengan pengalamanku. Kalau aku ya, sejak kita keluar dari PERURI itu, aku disimpan di dompet kulit yang bagus dan harum. Setelah itu aku pindah ke dompet seorang wanita cantik. Hmmm… dompetnya harum sekali. Setelah dari sana, aku lalu berpindah-pindah, kadang-kadang aku ada di hotel berbintang 5, masuk ke restoran mewah, ke showroom mobil mewah, di tempat arisan Ibu-ibu pejabat, dan di tas selebritis. Pokoknya aku selalu berada di tempat yang bagus. Jarang deh aku di tempat yang kamu ceritakan itu. Dan…… aku jarang lho ketemu sama teman-temanmu. “
Uang seribu terdiam sejenak. Dia menarik nafas lega, katanya : “Ya. Nasib kita memang berbeda. Kamu selalu berada di tempat yang nyaman. Tapi ada satu hal yang selalu membuat saya senang dan bangga daripada kamu!”
“Apa itu?” uang seratus ribu penasaran.
“Aku sering bertemu teman-temanku di kotak-kotak amal di tempat-tempat ibadah. Hampir setiap minggu aku mampir di tempat-tempat itu. Jarang banget tuh aku melihat kamu atau teman-teman kamu disana…! Ketahuilah bahwa walaupun keadaanku seperti ini adanya, setiap Jum’at aku selalu mampir di mesjid-mesjid, dan di tangan anak-anak yatim, bahkan aku selalu bersyukur kepada Tuhan. Aku tidak dipandang manusia bukan karena sebuah nilai tapi karena manfaat…”
Akhirnya menangislah uang Seratus Ribu karena merasa besar, hebat, tinggi tapi tidak begitu bermanfaat selama ini.
Dari kisah tersebut kita bisa mengambil makna,bahwa yang terpenting dari penghasilan kita adalah  bukan seberapa besarnya penghasilan yang kita dapat , tapi seberapa bermanfaatnya penghasilan kita itu. Karena kekayaan bukanlah untuk kesombongan.
Semoga kita termsuk golongan orang- orang yang selalu mensyukuri Anugerah dan memberi manfaat untuk semesta alam serta dijauhkan dari sifat sombong.

Kamis, 18 April 2013

TEMPUS DAN LOCUS DELICTI


Hati yang terpenjara dalam RUTAN JOJOba.......

Aku meminta Remisi Ke MAHKAMAH CINTA tapi belum dikabulkan.....


Hanya SIPIR-SIPIR Penjara saja yang bisa mengisi hari-hariku




Huahhhhh.....

Ibarat Sistem HUkum KU anut Sistem COMMON LAW yang berpedoman bahwa "JUDGE MADE LAW" yang sedikit ku modifikasi menjadi "HEART MADE LOVE"

Hemmmm......

kenapa aq masih di penjara ?
apakah kelakuan dan diri ini perlu di "JUDICIAL REVIEW"
apakah aku telah melakukan DWALING ?

mungkin SANG HAKIM KEHIDUPAN menyuruhku tinggal dulu di penjara

agar aku tidak melakukan SCHULD(kesalahan),
agar aku tidak melakukan sebuah CULPA (kealpaan)
atau aku bebas dan asal-asalan

HAKIM pun telah memutuskan bahwa aku akan dieksekusi...

tidak DIGANTUNG tapi dengan DITEMBAK........

PEnembak yang akan menembak tepat DI JANTUNGKU

PENEMBAK/eksekutor yang langsung diutus Oleh HAKIM itu......

entah....pasti akan terjadi walau tak ku ketahui TEMPUS' N LOCUS DELICTI-nya.


Yang PASTI JIKa eksekutor TIBA dalam TEMPUS DAN LOCUS DELICTI yang tepat (suatu hari ).......

akan KU serang balik dia dengan
1.PASAL 362 kuhp (telah melakukan PENCURIAN HATI) dan,
2. UU NO.1 tahun 1974....
HIngga sang eksekutor akan terpenjara dalam hidupku.....

Jumat, 12 April 2013

Tata Cara Pengajuan Klaim & Pelayanan JAMSOSTEK

1. Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
3. Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JK)

1. Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  • Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  • Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

2. Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

  • Prosedur ditulis berdasarkan pada ketentuan-ketentuan:
    1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
    2. Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) No. KEP/127/062006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.1. Petunjuk Umum

  • Selalu membawa dan meperlihatkan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) kepada petugas Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) di Klinik Dokter Keluarga (PPK I), Klinik Dokter Spesialis (PPK II), Rumah Sakit, Apotek dan Optik.
  • Setiap berkunjung ke Klinik Spesialis (PPK II), sertakan berkas pendukung (fotokopi):
    1. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    2. Surat rujukan dari Dokter Keluarga
  • Setiap berkunjung ke Kantor Cabang PT Jamsostek, sertakan berkas pendukung (fotokopi):
    1. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    2. Surat rujukan dari Dokter Keluarga/Dokter Spesialis
    3. Resep obat/ resep kacamata
  • Selalu menandatangani Formulir Bukti Kunjungan / Perawatan / Tindakan / Resep di setiap PPK yang dikunjungi.

2.2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK I - Dokter Keluarga)

  • Datangilah dokter keluarga / dokter gigi yang sudah dipilih sesuai yang tercantum dalam KPK.
  • Perlihatkan KPK dan daftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Blanko Kunjungan di PPK I (JPK 4)
  • Peserta mendapatkan pelayanan dan obat di PPK I
  • Tindakan medis sederhana dilakukan di PPK I, setelah selesai tandatanganilah Bukti Tindakan Perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1)
  • Bila memerlukan pemeriksaan, tindakan medis atau perawatan tindak lanjutan, dokter keluarga akan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
  • Mintalah Surat Rujukan (F6.a1) rangkap 4:
  1. Lembar 1    :    Dokter Spesialis (Rumah Sakit)
  2. Lembar 2    :    Untuk pengambilan obat
  3. Lembar 3    :    Untuk arsip peserta
  4. Lembar 4    :    Untuk arsip PPK I pengirim
  • Surat Rujukan dapat dipakai maksimal 4x dalam satu bulan untuk penyakit yang sama.
  • Mintalah jawaban rujukan dari dokter spesialis (Formulir Jamsostek 6.a1)  untuk diberikan kepada dokter keluarga

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.3. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (PPK II - Dokter Spesialis)

  • Dokter spesialis akan melayani peserta berdasarkan surat rujukan (Formulir Jamsostek 6.a1) dari dokter keluarga
  • Tahap-tahap pelayanan:
    • Mendaftar di loket RS yang ditunjuk, perlihatkan surat rujukan (Formulir Jamsostek 6.a1) dan blanko bukti tindakan dan perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1) dan KPK
    • Setelah diperiksa oleh dokter spesialis:
      1. tandatanganilah blanko bukti tindakan dan perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1)
      2. Dokter spesialis menjawab rujukan (Formulir Jamsostek 6.b1) pada kolom yang disediakan untuk diberikan kepada dokter keluarga
    • Untuk rujukan ke poliklinik lain/unit penunjang diagnostik lain atau ke Rumah Sakit lain, mintalah dokter spesialis membuat surat rujukan internal/eksternal (Formulir Jamsostek 6.b2) rangkap 2:
      1. Lembar pertama, untuk poliklinik/unit penunjang diagnostik/RS yang dituju
      2. Lembar kedua, untuk arsip pada poliklinik yang mengirim. Setelah pelayanan selesai, tanda tangani bukti pelayanan dan kembali kepada fasilitas pengirim dengan membawa jawaban konsul dan hasil pemeriksaan.
    • Untuk pengambilan obat di apotek:
      1. resep harus dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek.
      2. Obat hanya dapat diambil di apotek yang telah bekerjasama denga PT Jamsostek.
    • Untuk tindakan khusus atau pemeriksaan khusus:
      1. Tindakan khusus diberikan sesuai dengan surat pengantar untuk tindakan/pemeriksaan dari dokter spesialis
      2. Bawa surat pengantar ke Kantor Cabang PT Jamsostek untuk dibuatkan surat jaminan (Formulir Jamsostek 6.c2)
      3. Serahkan surat jaminan PT Jamsostek (Formulir Jamsostek 6.c2) ke Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit
    • Dalam hal peserta memerlukan rawat inap:
      1. Dokter spesialis akan membuat perintah untuk rawat inap
      2. Minta surat pengantar rawat inap dari Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit dengan menunjukkan surat perintah rawat inap.
    • Kontrol ulang rawat jalan dokter spesialis:
      1. Dokter spesialis mencantumkan tanggal kontrol ulang dan paraf pada surat rujukan (Formulir 6.a1)
      2. Buat dua lembar  fotokopi surat rujukan --- satu lembar untuk pendaftaran di Rumah Sakit, dan satu lembar lainnya untuk pengambilan obat
      3. Surat rujukan berlaku maksimal untuk 4 (empat) kali kunjungan dalam satu bulan untuk kasus yang sama yang dilayani di fasilitas yang sama; di luar ketentuan ini perlu surat rujukan baru.
      4. Setelah selesai kontrol (maksimal 4 kali kunjungan), mintalah dokter spesialis membuat surat jawaban konsul berisi diagnosa, terapi yang telah dilakukan dan penjelasan kontrol lanjutan bila diperlukan. Jawaban konsul disampaikan kepada Dokter Keluarga.
    • Tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (Formulir Jamsostek 6.b1)  setiap selesai kunjungan di dokter spesialis atau fasilitas penunjang diagnostik di Rumah Sakit.

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.4. Pelayanan Gawat Darurat

  • Peserta yang menderita penyakit dengasn kriteria gawat darurat dapat langsung ke Dokter Keluarga atau ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek atau tidak bekerja sama
  • Dokumen yang diperlukan:
    • Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  • Setelah selesai pelayanan di unit gawat darurat, tandatanganilah formulir bukti pemeriksaan (Formulir Jamsostek 6.b1)
  • Bila dilanjutkan dengan perawatan inap, maka ikuti prosedur rawat inap.
  • Peserta membayar terlebih dahulu bila berobat di RS yang tidak bekerja sama dengan PT Jamsostek, dan kemudian mengajukan klaim PT Jamsostek (lihat prosedur klaim perorangan)

2.5. Pelayanan Farmasi

  • Pasien berhak mendapatkan resep dari  Dokter Keluarga atau Dokter Spesialis dengan ketentuan:
    1. Dokter di PPK I dapat meresepkan obat apabila PPK I tidak menyediakan obat
    2. Dokter Spesialis di Rumah Sakit meresepkan obat sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis pasien.
    3. Khusus untuk penderita penyakit kronik/degeneratif yang kontrol rutin, Dokter Spesialis dapat meresepkan obat untuk 1 (satu) bulan dengan pemberian obat 3 (tiga) kali, masing-masing untuk 10 (sepuluh) hari.
  • Kelengkapan dokumen untuk Pengambilan obat di apotek bagi Pasien Rawat Jalan:
    1. Resep dokter
    2. Fotocopi surat rujukan
    3. FotocopyKPK
  • Kelengkapan dokumen untuk Pengambilan obat di apotek bagi Pasien Rawat Inap:
    1. Resep dokter
    2. Fotocopi surat jaminan rawat inap
    3. FotocopyKPK
  • Pemberian Obat:
    1. Mengikuti standar obat JPK Jamsostek
    2. Obat disediakan di Apotek yang ditunjuk
    3. Bila resep sesuai standar, apotek segera memberikan obat tersebut, dengan mengutamakan obat generik terlebih dahulu.
    4. Bila resep di luar standar, petugas apotek akan mengganti obat yang diresepkan dengan obat yang setara kandungan zat berkhasiatnya dengan obat standar Program JPK Jamsostek
    5. Bila resep obat di luar standar harganya lebih murah daripada standar obat JPK Jamsostek, obat langsung diberikan kepada peserta.
  • Peserta membayar selisih harga obat di apotek, bila obat yang diresepkan tidak sesuai dengan obat standar Program JPK Jamsostek
  • Setelah pelayanan selesai, tandatangani bukti pelayanan obat

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.6. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

  • Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa surat perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan:
    •  fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan
  • Pemeriksaan khusus perlu disertai dengan surat jaminan (Formulir Jamsostek 6.c2) dari Kantor Cabang PT Jamsostek, membawa surat pengantar dari dokter untuk dibuatkan:
    1. CT Scan
    2. Echocardiografi
    3. Endoscopy
    4. radiologi disertai zat kontras
    5. treadmill
    6. USG.
  • Serahkan surat jaminan PT Jamsostek (F6.c2) ke Tim Pengendali/Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) di Rumah Sakit
  • Membawa jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik untuk:
  • Pemeriksaan di poliklinik penunjang diagnostik sesuai permintaan dokter spesialis.
  • Setelah selesai pemeriksaan, peserta/keluarga menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan
  • Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis.

2.7. Pelayanan Bersalin

  • Peserta langsung dapat dilayani di Rumah Bersalin tanpa surat rujukan,  bila pelayanan Dokter Keluarga yang dipilih berada dalam satu fasilitas yang sama.
  • Bila Rumah Bersalin tidak berada dalam satu fasilitas dengan Dokter Keluarga yang dipilih, Peserta perlu membawa:
    1. Surat rujukan dari Dokter Keluarga (Formulir Jamsostek 6.a1) untuk Rumah Bersalin
    2. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  • Tidak dikenakan biaya, sepanjang sesuai dengan ketentuan JPK Jamsostek
  • Persalinan dengan penyulit/komplikasi:
    • Rumah bersalin akan merujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk, mengikuti prosedur rawat inap
  • Bayi baru lahir dengan penyulit/kelainan:
    1. Rumah bersalin akan merujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk
    2. Sertakan surat rujukan dari Rumah Bersalin, surat keterangan kelahiran, Kartu Pemeliharaan Kesehatan / keterangan sementara dari Kantor Cabang PT Jamsostek.
  • Setelah selesai persalinan dan perawatan, lengkapi dokumen sbb:
    1. Tandatangani surat/formulir bukti persalinan/tindakan/perawatan (Formulir Jamsostek 6.b1)
    2. Surat keterangan bersalin dari Rumah Bersalin untuk disampaikan kepada Dokter Keluarga

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.8. Pelayanan Rawat Inap

  • Rawat inap diberikan atas dasar:
    1. Rujukan dari Dokter Keluarga (Formulir Jamsostek 6.a1)
    2. Rujukan Dokter Spesialis rawat jalan (Formulir Jamsostek 6.b2)
    3. Permintaan dari Instalasi Gawat Darurat untuk kasus-kasus gawat darurat (Formulir Jamsostek 6.b1)
  • Dokumen yang diperlukan adalah:
    1. Surat Rujukan dari Dokter Keluarga atau Rumah Sakit lain atau Surat Perintah Rawat Inap dari Dokter Spesialis Rawat Jalan.
    2. Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    3. Surat Keterangan Perawatan Rumah Sakit (Formulir Jamsostek 6.c1) dari Koordinator Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendali Rumah Sakit
    4. Surat Jaminan Rawat Inap (Formulir Jamsostek 6.c2) dari Kantor Cabang PT Jamsostek, selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung tanggal masuk rumah sakit
  • Untuk kasus-kasus gawat darurat dapat langsung dirawat tanpa surat rujukan.
  • Biaya:
    1. TIDAK dipungut biaya, sepanjang pelayanan sesuai standar JPK Jamsostek
    2. Selisih biaya pelayanan di luar standar JPK Jamsostek ditanggung oleh peserta
    3. Selisih biaya dilunasi pada saat akan meninggalkan Rumah Sakit.
  • Setelah Perawatan di Rumah Sakit selesai, dan sudah diperbolehkan pulang, lengkapi dokumen:
    1. Resume Medik (Formulir Jamsostek 6.c5) dari dokter yang merawat di rumah sakit untuk disampaikan kepada Dokter Keluarga
    2. Tanda tanganilah formulir bukti pelayanan rawat inap
  • Untuk kunjungan ke dokter spesialis, pasca perawatan di Rumah Sakit:
    1. Bawa fotokopi surat keterangan dokter/resume medis/surat jaminan rawat inap
    2. Untuk kunjungan ke dokter spesialis pertama kali pasca perawatan, tidak perlu surat rujukan dokter keluarga
    3. Untuk kunjungan ulangan ke dokter spesialis, perlu rujukan dari dokter keluarga

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.9. Pelayanan Kacamata

  • Kacamata diberikan sesuai indikasi medis
  • Kacamata diperoleh di Optik yang telah bekerja sama dengan PT Jamsostek
  • Dokumen pendukung:
  1. Surat rujukan dari Dokter Keluarga untuk Dokter Spesialis Mata pada Rumah Sakit yang ditunjuk (Formulir Jamsostek 6.a1)
  2. Kartu Peserta Jamsostek (KPK) dan 1 lembar fotokopi
  3. Resep kacamata dari Dokter Spesialis Mata dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek (Saat pengajuan, sertakan 1 lembar fotokopi resep kacamata, KPK dan surat rujukan)
  • Setelah kacamata diperoleh, tandatangani formulir bukti pelayanan kacamata

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.10. Pelayanan Prothesa Mata

  • Prothesa mata diberikan sesuai dengan indikasi medis
  • Prothesa mata diperoleh di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jamsostek
  • Peserta membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan penggantian kepada Kantor Cabang PT Jamsostek
  • Dokumen pendukung:
    1. Surat rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit (Formulir Jamsostek 6.a1)
    2. Surat keterangan tentang indikasi pemakaian prothesa mata dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisasi oleh Kantor Cabang PT Jamsostek
    3. Kartu Peserta Jamsostek (KPK)
  • Penggantian berikutnya dilakukan setelah TIGA tahun pembuatan pertama
  • TIDAK ada penggantian untuk prothesa mata yang hilang/rusak sebelum waktunya.
  • Setelah prothesa diperoleh, tandatangani formulir bukti pembuatan prothesa mata

2.11. Pelayanan Gigi Palsu

  • Pelayanan diberikan di PPK 1 oleh Dokter Gigi (Puskesmas, Klinik Dokter Gigi)
  • Dokumen yang diperlukan:
    • Kartu Peserta Jamsostek (KPK) + 2 lembar fotokopi
  • Setelah selesai, tandatangani bukti pembuatan gigi palsu (Formulir Jamsostek 6.b1)

2.12. Pelayanan Prothesa Anggota Gerak

  • Pelayanan diberikan oleh Dokter Spesialis di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek
  • Khusus akibat kecelakaan kerja, prosedur pelayanan mengikuti prosedur jaminan kecelakaan kerja
  • Dokumen yang diperlukan:
    1. Kartu Peserta Jamsostek (KPK)
    2. Surat Rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit
    3. Surat Keterangan Indikasi Prothesa Anggota Gerak dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisir oleh Kantor Cabang PT Jamsostek
  • Setelah selesai, tandatangani bukti  pembuatan prothesa anggota gerak (Formulir Jamsostek 6.b1)
  • Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian ke Kantor Cabang PT Jamsostek

2.13. Pelayanan Alat Bantu Dengar

  • Pelayanan diberikan oleh Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek
  • Dokumen yang diperlukan:
  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPK)
  2. Surat Rujukan dari Dokter Keluarga kepada Dokter Spesialis di Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan indikasi alat bantu dengar dari Dokter Spesialis yang telah dilegalisir oleh Kantor Cabang PT Jamsostek
  • Setelah selesai, tandatangani bukti  pelayanan alat bantu dengar (Formulir Jamsostek 6.b1)
  • Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian ke Kantor Cabang PT Jamsostek

2.14. Rujukan ke Luar Daerah

  • Rujukan atas indikasi medik dari Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek untuk perawatan lanjutan daerah lain
  • Rumah Sakit tujuan harus yang bekerja sama dengan PT Jamsostek
  • Dokumen yang diperlukan:
    1. Surat Rujukan dari Dokter Spesialis ke Rumah Sakit yang ditujuk
    2. Resume medik
    3. Kartu Pelayanan Kesehatan
    4. Legalisasi Surat Rujukan dari Kantor Cabang PT Jamsostek dengan membawa resume medik
    5. Surat Pengantar dari Kantor Cabang PT Jamsostek asal ke Kantor Cabang PT Jamsostek di daerah yang dituju.

2.15. Pelayanan Kesehatan Saat Bepergian/Dinas/Cuti

  • Bepergian lebih dari tiga hari
  • Peserta/keluarga peserta harus menghubungi Kantor Cabang PT Jamsostek di tempat yang dituju
  • Bila Bepergian ke tempat yang tidak ada Kantor Cabang PT Jamsostek, maka berlaku ketentuan:
    1. Peserta dapat berobat pada Rumah Sakit milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah
    2. Peserta membayar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian pada Kantor Cabang PT Jamsostek di mana peserta terdaftar
    3. Biaya perawatan yang ditanggung sesuai dengan standar yang ditetapkan
  • Peserta dapat berobat langsung di Fasilitas Kesehatan yang TIDAK bekerjasama dengan PT Jamsostek  dengan ketentuan:
    1. membayar terlebih dahulu, kemudian mengajukan klaim ke Kantor Cabang PT Jamsosatek tempat peserta terdaftar
    2. penggantian biaya pengobatan sesuai tarif PT Jamsostek di wilayah peserta berobat
    3. penggantian rawat inap maksimal 7 (tujuh) hari
  • Peserta dapat berobat di Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan PT Jamsostek TANPA dipungut bayaran, dengan memperlihatkan dokumen:
    1. Kartu Pelayanan Kesehatan
    2. Surat Dinas/Cuti
    3. Legalisasi dari Kantor Cabang PT Jamsostek di tempat yang dituju
    4. Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat sebelum melapor ke Kantor Cabang PT Jamsostek

2.16. Rawat Inap di Rumah Sakit yang Tidak Bekerjasama dengan PT Jamsostek

  • Berlaku untuk kasus gawat darurat atau saat bepergian/dinas/cuti
  • PT Jamsostek menanggung biaya perawatan maksimal 7 hari
  • Peserta membayar terlebih dahulu
  • Penggantian sesuai standar PT Jamsostek
  • Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim ke Kantor Cabang PT Jamsostek:
    1. Kwitansi asli
    2. Fotokopi Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    3. Fotokopi resep obat dan kwitansi apotek
    4. Surat keterangan dokter yang merawat berisi diagnosa, tindakan/perawatan dan resume medik
    5. Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang

2.17. Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili

  • Perusahaan mengajukan Surat permohonan kepada Kantor Cabang PT Jamsostek di mana tenaga kerja terdaftar
  • Bagi anggota keluarga yang berbeda domisili, pendaftaran tetap dilakukan di Kantor Cabang PT Jamsostek di mana tenaga kerja terdaftar serta memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah domisili
  • KPK bagi anggota keluarga yang berbeda domisili diterbitkan oleh Kantor Cabang PT Jamsostek setempat
  • Anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat domisili, dengan menunjukkan KPK atau menggunakan Formulir Jamsostek 1.a yang disahkan sementara kartu sedang dalam proses pembuatan.

2.18. Pelayanan Klaim Perorangan

  • Peserta dapat mengajukan klaimperorangan hanyapada kasus sebagai berikut:
    1. Kasus kegawatdaruratan atas indikasi medis
    2. Persalinan Normal di luar jaringan PPK Jamsostek
    3. Persalinan penyulit dengan tindakan terencana, pemeriksaan kehamilan atau persalinan dilakukan di luar jaringan PPK diberi bantuan sebesar maksimal  sesuai persalinan normal Rp. 500.000,-
    4. Pelayanan Khusus mencakup gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak.
  • Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim kepada PT Jamsostek (Persero):
    1. Kwitansi asli
    2. Surat Rujukan dari Dokter Keluarga, kecuali untuk pelayanan gawat darurat tidak diperlukan surat rujukan
    3. Fotokopi Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
    4. Fotokopi resep
    5. Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang medis
    6. Surat Keterangan Dokter/resume medis
    7. Legalisasi surat keterangan dokter, fotokoi resep, fotokopi hasil pemeriksaan oleh Kantor Cabang PT Jamsostek
  • PT Jamsostek (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, berkas klaim yang belum lengkap akan dikembalikan berikut catatan kekurangan berkas.
  • Bila dianggap sudah memenuhi syarat maka klaim dapat diproses.
  • Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata ada hal tertentu yang tidak dapat diproses (kurangnya informasi berkas klaim), maka PT Jamsostek  akan menginformasikan melalui surat pemberitahuan atau telepon kepada peserta melalui perusahaan.
  • PT Jamsostek melaksanakan pembayaran disertai dengan rincian pembayaran sesuai ketentuan setelah proses verifikasi klaim selesai.

Sumber : PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992)
(PROGRAM JAMSOSTEK)
TAHUN 2008

2.19. Pembayaran Kelebihan Biaya Pelayanan (IUR BIAYA)

  • Bila berobat pada klinik Dokter Keluarga atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya selama masih mengikuti ketentuan PT Jamsostek, maka peserta tidak perlu lagi membayar.
  • Kelebihan biaya pelayanan ditanggung oleh peserta/keluarga
  • Kelebihan biaya dibayarkan langsung oleh peserta/keluarga pada saat selesai berobat/perawatan dan akan meninggalkan Klinik/Dokter Gigi/Rumah Sakit/Apotek
  • Kelebihan biaya pelayanan timbul akibat:
    • Perawatan di fasilitas yang bertarif lebih tinggi dari tarif Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT Jamsostek
    • Obat-obatan tidak termasuk dalam standar obat PT Jamsostek dan harganya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh PT Jamsostek
  • Untuk mendapatakan informasi dan keterangan lebih lanjut, hubungi Bagian Pencatatan dan Pelaporan Data (P2D) atau Tim Pengendalian di Rumah Sakit atau langsung ke Kantor Cabang PT Jamsostek.

2.20. Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan


3. Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Prosedur berdasarkan pada ketentuan-ketentuan:
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta perubahannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-06/MEN/III/2009
  • Setiap permintaan JHT, Tenaga Kerja mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Pembayaran JHT (Formulir Jamsostek 5) kepada Kantor Cabang PT Jamsostek.
  • Dokumen pendukung:
    1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
    2. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
    3. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
    4. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai
    5. Kartu Keluarga (KK)
    6. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
    1. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    2. Photocopy Paspor
    3. Photocopy VISA
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
    1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
    2. Photocopy Kartu keluarga
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
    1. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
    2. Surat pernyataan belum bekerja lagi
    3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
  • Masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan masa tunggu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pembayaran iuran pertama Program Jaminan Hari Tua
  • Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

4. Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JK)

  • Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim Formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santunan Berkala dan Jaminan Hari Tua (Formulir Jamsostek 4) kepada Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
  • Dokument pendukung:
  1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Asli
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/fotokopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JK ini dikuasakan) 
  • PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak


Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Prosedur Klaim & Pelayanan JAMSOSTEK
__link_footer__
© Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2012

Jumat, 05 April 2013

Kecelakaan Konstruksi Bangunan

Kecelakaan Konstruksi Bangunan, Tubuh Korban Gepeng Tertimpa Balok Beton

Pekerjaan di konstruksi bangunan tak jarang menimbulkan berbagai macam kecelakaan tragis. Kebanyakan di sebabkan oleh Developer yang tidak memperhatikan standar keamanan kerja. Faktor Uman Error juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yang berujung kepada maut.

Melihat foto-foto ini, saya jadi ingat kejadian beberapa tahun yang lalu dimana beberapa kuli bangunan tewas tertimbun material yang roboh sebagai akibat kesalahan perhitungan saat melakukan pengecoran lantai dua pada sebuah proyek di Bekasi.

Saya tidak tahu insiden ini terjadi dimana, namun beberapa foto yang saya peroleh membawa saya kepada sebuah cerita tentang seorang pekerja bangunan yang tertimpa balok beton dengan berat beberapa ton. Tubuh korban tertindih balok tersebut hingga hancur dan  menjadi gepeng.

Sebuah pelajaran yang dapat kita petik dari insiden ini adalah bahwa pekerjaan di bidang konstruksi sebetulnya tidak akan menimbulkan kecelakaan fatal manakala prosedur standar keamanan kerja betul-betul di perhatikan, betapapun semuanya terkesan aman namun berbagai macam kemungkinan diluar dugaan bisa saja terjadi.









5 Faktor Penyebab PAK

Bahkan dari pekerjaan sederhana ini bisa dikelilingi oleh berbagai jenis hazard : kebisingan, getaran,ergonomi, debu, etc

Sudah disinggung dalam tulisan saya sebelumnya mengenai Penyakit Akibat Kerja (PAK), bahwa ada beberapa faktor penyebab PAK yang diakibatkan oleh berbagai macam potensi bahaya (hazard) yang ada di lingkungan kerja. Tentu saja hazard yang ada sangat banyak, tergantung pada pajanan bahan yang digunakan dalam proses kerja, lingkungan kerja ataupun cara kerja.
Pada umumnya hazard yang menjadi faktor penyebab dapat dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
A. Golongan fisik
Di lihat dari golongan fisik penyakit akibat kerja dapat di sebabkan , antara lain :
1. Kebisingan : ini adalah contoh hazard fisik yang sering ditemui di lapangan kerja.  Kebisingan ini  dapat menyebabkan penurunan pendengaran dan gejala lain di luar sistem pendengaran seperti misalnya tekanan darah naik.
2. Getaran mekanik (vibration) : pajanan getaran yang berlebihan dan terus menerus akan menyebabkan kelainan pada otot,urat, tulang, atau syaraf tepi. Kebanyakan terjadi pada bagian tangan atau lengan.
3. Suhu : Temperatur yang sangat tinggi akan menyebabkan heat stoke/exhaust, sedangkan temperature yang sangat rendah akan menimbulkan frostbite(luka dan kulit melepuh) dan chilblain (rasa nyeri pada tangan dan kaki).
4. Penerangan (illumination) : Penerangan di tempat kerja yang tidak mencukupi standar akan membuat mata cepat lelah ketika membaca atau ketika berada di depan komputer sehingga akan menggangu penglihatan
5. Radiasi elektromagnetik : pajanan radiasi yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan pada jaringan kulit, syaraf, bahkan pembentukan sel darah.
6. Tekanan Udara: tekanan udara yang bertambah atau berkurang dari 1 atm akan menimbulkan penyakit dekompresi seperti yang dialami oleh para penyelam
B. Golongan Kimia
Semua bahan kimia yang digunakan dalam proses kerja, maupun yang terdapat dalam lingkungan kerja, dapat berbentuk debu, uap, gas, larutan, awan atau kabut.Terdapat ribuan jenis bahan kimia yang digunakan dalam berbagai industri. Dari hazard kimia ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan ringan seperti gatal gatal di kulit karena alergi terhadap bahan kimia  yang digunakan sampai gangguan kesehatan yang serius, sebagai contoh  keganasan/kanker sel darah putih (leukemia) karena terpapar pelarut organik benzena.
C. Golongan biologis
Yang termasuk hazard biologis dalam hal ini adalah virus, bakteri, jamur, serangga, parasit, cacing dan binatang yang dapat ditemui selama bekerja. Para pekerja kesehatan (dokter, perawat atau tenaga laboratorium ) justru yang sering terancam dari hazard biologis ini, karena beresiko tertular bakteri/virus yang berasal dari darah atau cairan tubuh lain dari pasien ( misal Hepatitis B atau HIV/AIDS) .
D. Golongan fisiologis/ergonomi
Cara kerja, penataan tempat kerja,  desain tempat kerja, beban kerja dan posisi kerja yang tidak benar  pada saat bekerja merupakan hazard dari golongan ini. Kasus yang  sering ditemui adalah bila pada saat bekerja mengangkat beban berat dengan posisi salah dapat menyebabkan sakit pinggang (Low Back Pain),spasme otot atau bahkan cedera punggung.
E. Golongan psikososial
Besarnya tuntutan pekerjaan,kerja yang selalu monoton,  hubungan kerja yang kurang baik, upah tidak sesuai, tempat kerja yang terpencil dan jaminan masa depan yang meragukan dapat menyebabkan stress kerja yang sudah pernah  saya bahas dalam artikel saya sebelumnya.
Dengan banyaknya potensi bahaya yang bisa kita temui di lapangan kerja, maka  diperlukan berbagai usaha pengendalian pajanan agar para pekerja terlindung dari dampak buruk aneka hazard terhadap kesehatan pekerja sehingga produktivitas tetap terjaga.