Kamis, 18 April 2013

TEMPUS DAN LOCUS DELICTI


Hati yang terpenjara dalam RUTAN JOJOba.......

Aku meminta Remisi Ke MAHKAMAH CINTA tapi belum dikabulkan.....


Hanya SIPIR-SIPIR Penjara saja yang bisa mengisi hari-hariku




Huahhhhh.....

Ibarat Sistem HUkum KU anut Sistem COMMON LAW yang berpedoman bahwa "JUDGE MADE LAW" yang sedikit ku modifikasi menjadi "HEART MADE LOVE"

Hemmmm......

kenapa aq masih di penjara ?
apakah kelakuan dan diri ini perlu di "JUDICIAL REVIEW"
apakah aku telah melakukan DWALING ?

mungkin SANG HAKIM KEHIDUPAN menyuruhku tinggal dulu di penjara

agar aku tidak melakukan SCHULD(kesalahan),
agar aku tidak melakukan sebuah CULPA (kealpaan)
atau aku bebas dan asal-asalan

HAKIM pun telah memutuskan bahwa aku akan dieksekusi...

tidak DIGANTUNG tapi dengan DITEMBAK........

PEnembak yang akan menembak tepat DI JANTUNGKU

PENEMBAK/eksekutor yang langsung diutus Oleh HAKIM itu......

entah....pasti akan terjadi walau tak ku ketahui TEMPUS' N LOCUS DELICTI-nya.


Yang PASTI JIKa eksekutor TIBA dalam TEMPUS DAN LOCUS DELICTI yang tepat (suatu hari ).......

akan KU serang balik dia dengan
1.PASAL 362 kuhp (telah melakukan PENCURIAN HATI) dan,
2. UU NO.1 tahun 1974....
HIngga sang eksekutor akan terpenjara dalam hidupku.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar