Kecelakaan kerja yang timbul akibat
hubungan kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja
dalam melakukan pekerjaannya. Adanya jaminan kecelakaan kerja bermanfaat
untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang
diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat
karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Kesehatan dan
keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha atau
perusahaan sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran
Jamsostek.
Dasar hukum Undang-undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87 (tentang keselamatan dan kesehatan Kerja) :
- Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
- Pasal 86 (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 86 (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang berintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pasal 87 (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan, dimulai pada saat berangkat kerja sampai tiba kembali
dirumah atau termasuk menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran
untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian
besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum
pada iuran.
Masih tingginya angka kecelakaan di
jalan raya rupanya masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
PT Jamsostek (Persero) mencatat klaim kecelakaan lalu lintas mendominasi
dibanding kecelakaan kerja lainnya. Mengingat tingginya jumlah klaim
kecelakaan lalu lintas, perlu melakukan sosialisasi secara serius kepada
perusahaan dan tenaga kerja, yang tercatat sebagai peserta Jamsostek.
Pasalnya, kecelakaan lalu lintas selalu terjadi di luar lingkungan kerja
dan umumnya terjadi cukup jauh dari lokasi tempat bekerja. Adanya
kecelakaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan, maka nilai santunan
kecelakaan kerja yang terjadi setelah bekerja akan jauh lebih besar
dibandingkan kecelakaan kerja yang terjadi sebelum tenaga kerja itu
mulai bekerja atau pada saat berangkat untuk bekerja.
Laporan Kecelakaan Tahap 1
Pengurusan klaim jaminan kecelakaan
kerja dilakukan oleh perusahaan. Setelah terjadi kecelakaan kerja pihak
perusahaan harus melapor kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2×24 jam
dengan cara :
- Mengisi formulir 3 tahap 1 yang sudah di cap dan tandatangan perusahaan
- Melampirkan foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) korban.
- Melampirkan foto copy KTP korban.
- Kronologis Kejadian yang dibuat perusahaan.
- Formulir 3 tahap 1 yang sudah dilengkapi dengan persyaratan diatas, diserahkan kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan nomor registrasi kecelakaan.
- Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna merah diserahkan ke Kantor Dinsnaker.
- Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna putih diserahkan ke kantor Jamsostek.
- Berkas formulir 3 tahap 1 yang berwarna kuning untuk arsip perusahaan.
Kronologis kejadian berguna pada saat
perusahaan melaporkan kecelakaan kerja kepada Disnaker, supaya petugas
Disnaker dapat memperoleh informasi secara tertulis. Kronologis kejadian
(asli) diserahkan kepada Kantor Disnaker, sedangkan foto copy-nya di
lampirkan dengan formulir 3 berwarna putih, foto copy KPJ dan KTP kepada
Kantor Jamsostek. Apabila laporan kecelakaan kerja dilaporkan lebih
dari 2×24 jam, maka perusahaan membuat surat keterangan keterlambatan
klaim untuk disertakan bersamaan dengan laporan kecelakaan kerja.
Laporan Kecelakaan Tahap 2
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat akan di lanjutkan dengan laporan tahap kedua (formulir 3a). Laporan kecelakaan tahap II dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal, dengan melampirkan :
- Mengisi formulir 3 tahap 2 yang sudah di cap dan tandatangan perusahaan.
- Foto copy kartu peserta (KPJ).
- Surat keterangan dokter (formulir 3a).
- Melampirkan kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan. Laporan tahap ini tidak melebihi 2×24 jam.
- Melampirkan berita acara kecelakaan lalulintas dari kepolisian. (kecelakaan lalulintas).
- Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna merah diserahkan ke Kantor Dinsnaker.
- Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna putih diserahkan ke kantor Jamsostek.
- Berkas formulir 3 tahap 2 yang berwarna kuning untuk arsip perusahaan.
PT Jamsostek akan menentukan apakah
kecelakaan dan penyakit tersebut termasuk dalam lingkup program
Jamsostek. Kemudian akan dihitung besarnya santunan dan penggantian
biaya. Uang penggantian akan diberikan melalui perusahaan sedangkan
santunan akan diberikan kepada tenaga kerja atau ahli waris.
Berikut ketentuan santunan atas biaya pengobatan dan angkutan :
- Biaya Transport (Maksimum) :
- Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
- Laut Rp 1.000.000,-
- Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja :
- Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
- Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
- Seterusnya 50% x upah sebulan
- Biaya pengobatan/perawatan, maksimum sebesar Rp 20.000.000,- dan pergantian gigi tiruan Rp. 2.000.000,-
- Santunan Cacat :
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah.
- Total-tetap: Sekaligus: 70% x 80 bulan upah & Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan.
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
- Santunan Kematian :
- Sekaligus 60% x 80 bulan upah
- Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi RS. Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,- :
- Prothese/alat penganti anggota badan.
- Alat bantu/orthose (kursi roda).


Bisa liat contoh surat keterangan keterlambatan pelaporannya ya Mbak..?
BalasHapusBlognya bagus lho Mbak, banyak materi mengenai K3 yang kami lihat di sini..
Bagai mana cara mendapatkan form kk4
BalasHapusBagaimana cara mendapatkan form kk4 apa harus Datang langsung ke kantor bpjs
BalasHapus